telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) terkhusus yang berdomisili di Jakarta memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mencatat per tanggal 18 September, sebanyak 845 orang yang sudah mengurus Pindah Memilih masuk ke DKI Jakarta.
"Data itu terdiri dari Kepulauan Seribu sebanyak 4 orang, Jakarta Pusat 87 orang, Jakarta Utara 159 orang, Jakarta Barat 359, Jakarta Selatan 112 orang dan Jakarta Timur 124 orang," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (20/9/23).
"Sementara terdapat 1.757 pemilih yang pindah keluar dari DKI Jakarta ke wilayah lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wahyu pun mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar informasi mengenai proses pengurusan pindah pemilih dapat tersampaikan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi setiap bulannya terkait penyusunan DPTb di tingkat PPK dan PPS guna terus meningkatkan pelayanan terhadap pemilih.
“Evaluasi berkala setiap bulan ini penting untuk menganalisa setiap persoalan dan potensi masalah yang mungkin akan timbul pada proses penyusunan DPTb sehingga diharapkan dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya,” ujar Fahmi.
Selain itu, kata Fahmi, untuk menganalisa persoalan dan mendapatkan gambaran yang utuh maka perlu menggunakan SPIN Strategy untuk menganalisa persoalan yang terjadi di lapangan.
"Yaitu Situaion, Problem, Implication, dan Need-Payoff," katanya. [Fhr]