telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) men teknologi informasi berupa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menilai, pemanfaatan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.
"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C. Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," kata Betty, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/24).
Dalam proses tersebut, kata Betty, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap.
Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.
"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil," terangnya.
KPU, lanjut Betty, juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, berserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," katanya.
Sementara itu, formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelengara. Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.
"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Melalui Sirekap ini, KPU memiliki harapan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
"Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu," pungkasnya.
Perlu diketahui, apliksi Sirekap bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang tetap sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara resmi.
Adapun Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
- PPLN: 15 s.d. 22 Februari 2024
- Kecamatan: 15 Februari s.d. 2 Maret 2024
- Kabupaten/Kota: 17 Februari s.d. 5 Maret 2024
- Provinsi: 19 Februari s.d. 10 Maret 2024
- Nasional: 22 Februari s.d. 20 Maret 2024. (Tp)