KPU Tegaskan Tak Pernah Ada Mediasi dengan Partai PRIMA - Telusur

KPU Tegaskan Tak Pernah Ada Mediasi dengan Partai PRIMA


telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan belum pernah ada mediasi dengan Partai Prima. 

Hal itu disampaikan anggota KPU Mochammad Afifuddin, menepis pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terhadap pertimbangan hukum putusan yang seolah-olah telah mengupayakan adanya perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 itu tidak pernah ada undangan dan upaya mediasi yang disampaikan ke KPU," kata Afifuddin saat jumpa pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/23).

Afif menegaskan, hal ini penting disampaikan ke publik karena ada situasi yaitu mediasi yang ternyata belum dilakukan sebelum putusan PN keluar

"Tidak ada proses mediasi. Selama ini belum kami sampaikan," tegasnya.

Afif menjelaskan, soal dalil hukum soal mediasi dalam sidang keperdataan. Disebutkan bahwa pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi adalah melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.

"Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya," ujarnya.

Dia menunjukkan, bukti bahwa perkara yang digugat Partai PRIMA bukan hal yang dikecualikan atau perkara perdata biasa dengan tanda kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;

" Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, menurut Afif, pemeriksaan perkara cacat yuridis. "Harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan PN Jakpus, memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya lagi dari tahap awal. Sehingga bila putusan itu dijalankan maka Pemilu 2024 akan mundur hingga 2025 dan KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap Partai PRIMA selaku penggugat.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar