KSPI Tegaskan Mogok Buruh Outsourcing PLN Ditunda, Bukan Dibatalkan! - Telusur

KSPI Tegaskan Mogok Buruh Outsourcing PLN Ditunda, Bukan Dibatalkan!


telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memutuskan, rencana mogok buruh outsourcing PLN untuk memprotes kurangnya pembayaran THR, ditunda. Hal itu setelah adanya iktikad baik PLN yang meminta vendornya membayarkan kekurangan tunjangan kepada buruh alih daya.

“Aksi mogok kerja dan mogok nasional buruh outsourcing PLN kami tunda, bukan dibatalkan. Saya ulangi, kami tunda,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (16/6/21). 

Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta. Penyebabnya, bermula sejak munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini dianggap menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.

Mogok ini ditunda karena ada iktikad baik dari PLN. PLN disebut-sebut telah memerintahkan seluruh vendornya untuk segera membayar kekurangan THR kepada 113 ribu tenaga alih daya alias outsorucing. Pembayaran dilakukan paling lambat 18 Juni 2021.

Menurut Iqbal, pembayaran THR tersebut masih akan dipantau di lapangan. “Apakah benar atau tidak, kita akan lihat pasca-18 Juni. Itulah makanya kami menunda aksi,” pungkasnya.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar