telusur.co.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid menyebut penahanan terhadap kliennya sebagai konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapi, yakni terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh bekas suaminya Dipo Latief.
Namun demikian, dirinya mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan.
"Saya nggak tau kenapa niat tahap dua tapi justru hari ini diambil, saya tidak tau ini. Yang jelas, kita hormati kewenangan dan hak dari pada penyidik, jadi dia mau tangkap untuk diserahkan silakan, tapi bukan berarti Nikita itu salah," kata Fahcmi.
Fachmi menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka untuk membuktikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya akan dibuktikan di persidangan nanti. "Ya namanya juga tersangka, tidak boleh kita menghakiminya," kata dia.
Saat dikonfirmasi penganiayaan apa yang dilakukan oleh Nikita hingga membuat dirinya kembali berurusan dengan kepolisian, Fahcmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri.
"Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok," kata dia.
Ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut, kata dia, akan terungkap nantinya dipersidangan.
Sebelumnya artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari di kawasan Mampang Prapatan.
Penjemputan paksa ibu tiga anak ini karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.
Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [ipk]