KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Bawaslu Soroti Tantangan Penegakan Hukum Pemilu - Telusur

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Bawaslu Soroti Tantangan Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat membuka kegiatan rapat harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu pada undang-undang pemilu, KUHP, dan KUHAP. Foto: telusur/Dhanis

telusur.co.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar kegiatan diskusi terkait harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu pada undang-undang pemilu, KUHP, dan KUHAP.

Kegiatan yang digelar di gedung Bawaslu RI Jalan MH Thamrin itu pada Senin (29/6/2026), turut menghadirkan berbagai narasumber di antaranya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiarie, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa alasan digelarnya kegiatan ini karena demokrasi Indonesia memasuki fase krusial usai berlakunya KUHP dan KUHAP.

"Ini merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu," kata Bagja dalam sambutannya saat membuka acara.

Bagja menilai, pembaruan kodifikasi hukum ini memiliki dua sisi mata uang bagi pengawasan pemilu. Di satu sisi, langkah ini membawa angin segar bagi modernisasi hukum nasional.

"Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dan mewujudkan sistem hukum yang lebih modern lagi, lebih sesuai dengan nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat," ujar Bagja.

Bagja juga mengatakan, bahwa regulasi baru ini membawa beban tanggung jawab yang jauh lebih besar bagi Bawaslu dalam mengawal jalannya pesta demokrasi.

"Namun bagi kita yang memiliki tanggung jawab, terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana," kata Bagja.

"Jadi saya kira kita harus menyadari bahwa pemilu kita akan semakin menarik lagi dengan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru," lanjut Bagja.

Dalam forum tersebut, Bagja melemparkan sebuah pemikiran krusial yang menjadi pekerjaan rumah bersama bagi para penegak hukum dan pembuat kebijakan.

"Terdapat satu pertanyaan yang mendasar perlu kita jawab. Apakah perubahan musim hukum bidang nasional akan memperkuat pelindungan terhadap demokrasi atau justru menyisakan ruang-ruang ketidakpastian yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu?" tutur Bagja.

Pertanyaan mendasar itulah yang melatarbelakangi pentingnya sinergi dan harmonisasi lewat forum diskusi ini. Menurutnya, kepastian hukum yang kokoh adalah syarat mutlak demi melahirkan efek jera bagi para pelanggar aturan pemilu.

"Pertanyaan inilah yang menjadikan penting diselenggarakan forum harmonisasi pada hari ini. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil dan memberikan efek pencegahannya yang nyata," papar Bagja.

Untuk itu, Bagja berharap, jalannya diskusi panel bersama Kemenkum, DPR, dan jajaran praktisi hukum ini mampu merumuskan jalan keluar dan pemahaman bersama yang solid.

"Semoga diskusi yang kami laksanakan menghasilkan gagasan yang terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar