telusur.co.id - Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kangen Kopi and Space Jl. Cihanjuang No.160, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat menampung berbagai aspirasi masyarakat.
Masyarakat sangat antusias membahas berbagai hal yang menjadi masalah di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya tentang pengelolaan sampah, PPDB maupun penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.
"Berbagai masalah ini dapat kita selesaikan bersama, misal soal pengelolaan sampah, pengadaan alat alat untuk mengangkut sampah dan lain lain. Kita akan tampung dan kita cari solusinya bersama,” ucap Kang Rachmat didampingi anggota Dewan Kota Cimahi, Jeli Farina.
Masyarakat Cimahi Utara bisa juga berdiskusi bersama ibu Jeli yang akan membantu mengurus berbagai kebutuhan warga di Cimahi Utara.
Kang Rachmat juga mengatakan, anggota Dewan Provinsi Jawa Barat selalu bersinergi dengan anggota dewan Kota Cimahi, demi terwujudnya kemaslahatan bersama. Tidak hanya menampung aspirasi, tapi mengusahakan akan mewujudkan aspirasi tersebut.
"Kami tetap bersinergi di pemerintahan yang baru ini, bersinergi untuk terus membantu masyarakat di Kota Cimahi. Silahkan nanti berdiskusi dengan dewan Kota Cimahi, nanti kalau di tingkat kota sudah mentok tidak ada solusi, kita coba bantu di Provinsi," ungkap Kang Rachmat.
Terakhir, Kang Rachmat menekankan jika sinergi antar tingkat DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Cimahi ini dilakukan demi terwujudnya kemaslahatan di dalam bermasyarakat. “Kami hadir untuk bapak ibu semua," pungkasnya. [ham]