telusur.co.id - Pemerintah berencana memangkas kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara signifikan pada 2027.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, kuota BBM tertentu bersubsidi ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL). Angka tersebut turun sekitar 58,5 persen dibandingkan kuota BBM bersubsidi pada 2026 yang mencapai 48,43 juta KL.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tersebut terutama dipengaruhi asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) dalam RAPBN 2027.
Pemerintah menetapkan asumsi ICP sebesar 75 dollar AS per barel.
“Subsidi harga BBM-nya turun karena asumsi BBM tahun depan 75 dollar AS per barel,” kata Purbaya seusai konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).
Menurut Purbaya, berkurangnya subsidi BBM bukan semata-mata terkait rencana pemerintah mempercepat pengembangan kendaraan listrik.
Pemerintah juga belum menetapkan pembatasan pembelian Pertalite pada 2027. Namun, pemerintah membuka peluang memperbaiki skema penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, khususnya desil 10, dinilai tidak semestinya menikmati subsidi energi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mengurangi subsidi BBM secara signifikan pada 2027 bersamaan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Pemerintah antara lain menyiapkan insentif untuk 1 juta unit sepeda motor listrik produksi dalam negeri.
Prabowo menilai penggunaan kendaraan listrik dapat menekan biaya transportasi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Kendati demikian, Purbaya menegaskan penurunan subsidi BBM dalam RAPBN 2027 terutama disebabkan perubahan asumsi harga minyak, bukan semata-mata program kendaraan listrik.



