Telusur.co.id - Anggota DPR RI, asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang, mengaku tidak mau mencampuri urusan pergantian posisi Ketua DPR RI, yang saat ini kosong.
Pasalnya, menurut Junimart, dalam UU MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3), pergantian pimpinan kursi Pimpinan Komisi maupun Pimpinan Dewan merupakan hak masing-masing fraksi.
“Karena posisi ketua DPR dari fraksi Golkar maka Golkar lah yang berhak untuk memberhentikan dan menggantinya. PDI perjuangan objektif. Tidak mau urus partai lain,” ucapnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (08/12).
Tak hanya itu, lanjut politisi PDIP, sebagai partai yang memiliki suara terbanyak di DPR, akan terus mendorong dilakukannya Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Yang tidak memihak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.
“Kita juga akan terus berjuang mengganti UU MD3 sampai 2019. Kita akan membuat UU MD3 yang bersahabat,” tegasnya.
Seperti diketahui, meskipun sebagai partai pemenang pemilu 2014 dan memiliki kursi terbanyak di Parlemen.
PDIP tidak mendapatkan posisi pimpinan DPR RI.
Untuk itu,Fraksi PDIP mengusulkan agar adanya perubahan UU MD3 secara terbatas. Namun usulan itu hingga kini belum seluruhnya terealisasi. |Eka Mutia|