telusur.co.id - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai, putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram, sangat aneh dan janggal.
Mulyanto minta Komisi Yudisial (KY) segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini. Putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal.
Sebab, fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WNA yang merugikan negara.
"Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya kasus ini diputus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 M. Setelah naik banding malah diputus bebas. Dimana letak kekeliruannya?" kata Mulyanto, Jumat (17/1/25).
Mulyanto menjelaskan, pada proses pembuktian atau pada barang bukti, kasusnya ini sudah menjadi fakta umum masyarakat setempat. Yakni, tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 orang WNA, bahkan dengan visa turis.
"Penambangan dilakukan dalam waktu panjang dan menggunakan alat berat," kata dia.
Mantan Anggota Komisi Energi DPR RI ini. mendesak Pemerintah serius membenahi penambangan ilegal ini. Apalagi yang secara terang-terangan dilakukan oleh WNA.
"Dimana kedaulatan negara ini, tidak dapat mempertahankan sumber kekayaan alam (SKA), gatra statis kita yang semakin lama semakin langka. Sungguh memprihatinkan," tegas Mulyanto.
Diketahui, hakim yang memvonis bebas Yu Ho adalah Isnur Syamsul Arif sebagai hakim ketua dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Vonis bebas tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10 Oktober 2024 yang memvonis Yu Ho 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Yu Ho didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penambangan tanpa izin selama periode Februari 2024 - Mei 2024. Dalam periode itu dilakukan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, jika dari hasil tambang tersebut Yu Ho menghasilkan 774 kg emas dan 937 kg perak. Kegiatan itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,02 triliun.
Atas perbuatannya JPU mendakwanya atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.[Fhr]