telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan pendaftar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melengkapi berkas melalui laman resmi rekrutmen KY.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq H.Z. mengatakan, pihaknya baru menerima 21 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung dan satu orang pendaftar calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) per Kamis (15/2) pukul 16.00 WIB.
"KY telah menerima 177 orang pendaftar online calon hakim agung dan 109 orang pendaftar online calon hakim ad hoc HAM di MA. Namun, di antara jumlah tersebut, hanya 21 orang calon hakim agung dan satu orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah melengkapi berkas," kata Taufiq, Jumat (16/2/24).
Sebelumnya, KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia," ujar Taufiq.
Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM itu sejak 30 Januari 2024. Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah mengatakan bahwa kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA tergolong sangat mendesak.
Alasannya, kata Siti Nurdjanah, proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi mandek akibat belum adanya hakim ad hoc yang mengadili.
"Di MA belum ada hakim ad hoc HAM, padahal dalam undang-undang diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc HAM," kata dia di Jakarta, Selasa (6/2).
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional (Komnas) HAM Abdul Haris Semendawai berharap hakim ad hoc HAM di MA yang terpilih nantinya memiliki komitmen dan empati terhadap korban.
Hal itu, karena dalam pengadilan HAM, salah satu yang diperhatikan adalah perlindungan saksi dan korban dalam hal kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta perlakuan terhadap korban.
"Hakim ad hoc HAM diharapkan tidak hanya capable dalam pengetahuan, tetapi punya komitmen dan empati," ujar Haris dalam diskusi publik bertajuk Rekonstruksi Penguatan Pengadilan HAM Melalui Pengisian Jabatan Hakim Ad Hoc HAM di MA di Jakarta, Selasa (6/2).[Fhr]