Telusur.co.id - Wacana larangan kampanye terhadap capres-cawapres bagi partai politik baru tidak relevan dan diskriminatif bagi peserta Pemilu 2019.
Demikian disampaikan mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (21/3/18)
Menurutnya, wacana tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang. “Karena ketentuannya di UU tidak ada spesifik melarang,” kata Hadar.
Tak hanya itu, Hadar juga menuturkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222, peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan cawapres.
“Dalam UU tersebut tidak secara spesifik dijelaskan bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung capres-cawapres adalah mereka yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya, atau yang telah memiliki kursi legislatif di parlemen.”
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan mengatur larangan bagi partai baru untuk turut berkampanye terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019.
Hasyim beralasan partai-partai baru tersebut tidak memiliki perolehan kursi minimal 20 persen di DPR dan memperoleh sedikitnya 25 persen suara sah pada pemilu legilslatif tahun 2014