Larang Tokoh Nasional Buat Kampanye, Alasan KPU Kekanak-Kanakan - Telusur

Larang Tokoh Nasional Buat Kampanye, Alasan KPU Kekanak-Kanakan


Telusur.co.id - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang membawa gambar tokoh nasional dalam kampanye mendapatkan sorotan dari Sekjend Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Girindra Sandino.

Girindra yang menjabat Wasekjend KIPP Indonesia mengatakan larangan menggunakan tokoh nasional dan lambang negara mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi.

“Padahal pemilu hanya 5 (lima) tahun sekali, apa salahnya membuat pemilu meriah dengan penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis,” kritik Girindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Oleh Karena hajatan ini adalah hajatan rakyat yang juga memakai uang rakyat.

Lebih lanjut ia mengatakan kampaye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat, akan sepi. Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lainnya, secara tidak langsung menberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia.

“Alasan KPU nanti akan berebut, saling mengklaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi atau menganggap seperti anak kecil.”

Berikutnya, walau dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf i, menyebut: dilarang “membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau/atribut selain dari tanda dan/atau atribut peserta pemilu yg bersangkutan.”

“Hal itu belum lah jelas, jika gambar Bung Karno atribut yang dipakai diklaim sebagai atribut Parpol A, misalnya, sah-sah saja. Apalagi KPU bilang jika di dalam ruangan tidak apa-apa.”

Seperti diketahui, KPU mengeluarkan aturan dengan mengacu Pada UU No. 7./2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus parpol seperti foto presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno, Gusdur, dan lainnya dengan alasan bukan pengurus parpol, kecuali di dalam ruangan. ( red )


Tinggalkan Komentar