Larangan Pejabat Gelar Bukber, PKS Bandingkan dengan Hajatan Presiden dan Konser Blackpink - Telusur

Larangan Pejabat Gelar Bukber, PKS Bandingkan dengan Hajatan Presiden dan Konser Blackpink

Sekjen DPP PKS, Aboebakar Al Habsyi. (Ist).

telusur.co.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat untuk menggelar buka puasa bersama (Bukber). Aboebakar merasa miris dengan larangan tersebut. Bahkan ia menduga ada bisikan yang salah kepada presiden terkait larangan tersebut.

"Kasihan Presiden, sepertinya ada pembisik yang salah kasih masukan. Dengan adanya larangan seperti ini, akan mengesankan beliau kurang ramah dengan ummat Islam," kata Aboebakar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/3/23).

Aboebakar mengatakan, jika alasan larangan berbuka puasa bersama ini adalah Covid-19, pasti ingatan pertama masyarakat adalah hajatan mantu Presiden Jokowi. 

"Saat itu pengamanan saja lebih dari 2 ribu orang, dan undangan sampai 6 ribu orang, bisa digelar dan aman-aman saja," ungkap Anggota Komisi III DPR RI ini.

"Bahkan terkhir, Blackpink bisa mengadakan konser dengan 70 ribu penonton, tidak ada alasan Covid-19 dalam penyelenggaraannya. Tapi kenapa tetibanya saat Ramadhan, orang mau buka bersama , alasan covid-19 kembali muncul?" ungkapnya heran.

Ia menegaskan, tentunya edaran itu akhirnya menjadi pertanyaan, apakah memang Covid-19 ini hanya akan mengancam orang yang berbuka puasa bersama saja. 

"Tentunya, sebuah kebijakan yang diambil seharusnya didasarkan pada persamaan perlakuan. Jika yang lain bisa ngumpul-ngumpul sampai ribuan orang, kenapa saat buka puasa bersama hal ini jadi dilarang," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak mengadakan acara buka puasa bersama. Presiden Jokowi beralasan, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.

Dalam larangan buka puasa bersama ini, Jokowi mengingatkan transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi masih berjalan.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/23).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut. [Tp]


Tinggalkan Komentar