telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law. Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/23).
Dengan adanya gugatan itu, Ketua PN Jaksel menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.[Fhr]