telusur.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran rekening bank yang diduga terlibat dalam perjudian online sebagai salah satu langkah yang sangat efektif untuk menanggulangi maraknya tindak pidana perjudian daring.
"Langkah ini sangat efektif, dan kami terus melakukan penghentian sementara terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangan daring, Sabtu (30/11/24).
Natsir juga menambahkan bahwa tidak hanya rekening bank yang menjadi sasaran, tetapi juga dompet digital atau e-wallet yang terindikasi berhubungan dengan judi daring akan diblokir. Dia menyatakan, lebih dari 8.000 rekening telah diblokir karena keterlibatannya dalam judi online.
PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya penindakan dalam kasus ini.
Rekening yang diblokir kemudian akan dianalisis lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, perkara tersebut akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan," ujar Natsir.
Pada tahap pengadilan, hakim akan memutuskan apakah uang yang ada di rekening tersebut akan disita oleh negara atau diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hakim yang akan menentukan apakah uang tersebut akan dirampas atau seberapa besar kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
Natsir menambahkan, perputaran uang yang terlibat dalam judi daring diperkirakan bisa mencapai angka Rp900 triliun pada 2024, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Oleh karena itu, PPATK akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kepolisian, OJK, sektor perbankan, dan penyedia dompet digital, guna menurunkan angka tersebut hingga setengahnya.
Walaupun judi daring tetap menjadi masalah besar, PPATK mencatat adanya penurunan tren pada 2024 berkat kerja sama lintas sektor.
Namun, data sejarah menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang dari judi daring melonjak dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023. [Ant]