telusur.co.id, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.
Praktisi hukum yang kini duduk di kebon sirih itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.
"Sebab larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih didalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah," kata Ali melalui keterangannya, Senin (2/9/2024).
Oleh sebab itu saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya dikalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta.
"Terakhir, Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu Sanksi Teguran, Tertulis dan denda serta pencabutan izin," kata Ali.
Sekedar informasi, Viral di media sosial ada salah Rumah Sakit di Jakarta Selatan yang diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.
Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, Dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.