telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 26 tersangka dalam kasus peredaran obat ilegal golongan G atau obat keras. Yang miris, beberapa di antaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) hingga apoteker.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka yang ditangkap berasal dari 22 laporan polisi. Laporan tersebut diterima sejak Januari hingga Agustus 2023.
"Satu di antaranya berinisial RNI (20) merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker. Lalu ERS (49), oknum perawat sudah memiliki STR, namun tidak memiliki SIPP atau tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/23).
Ade menjelaskan, ada sejumlah modus yang digunakan para dalam mengedarkan obat keras tanpa izin tersebut. Para pelaku mengajak tenaga kesehatan untuk membuat resep obat keras tidak resmi.
"Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya," katanya.
Selain tenaga kesehatan, sambung Ade, pelaku juga memanfaatkan karyawan apotek guna mendapatkan obat-obatan tersebut. "Mereka membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," imbuhnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 231.662 butit obat golongan G uang tunai, dan ponsel. Bila ditotal nilai barang yang diperjualbelikan sepanjang Januari-Agustus senilai Rp 45,6 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tp)