telusur.co.id - Pemkot Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Sebanyak 13 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerima santunan Jaminan Kematian (JKM).
Para peserta tersebut sebelumnya telah terdaftar dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang, sehingga pekerja sektor informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial tanpa terbebani iuran secara mandiri.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnakertrans-PMPTSP) Kota Malang, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Malang.
Masing-masing ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp 1 juta. Bantuan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberi kepastian perlindungan atas risiko sosial yang mungkin terjadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading menyampaikan, program perlindungan ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi rasa aman kepada para pekerja, khususnya sektor informal.
Melalui dukungan Pemkot Malang dalam pembiayaan iuran kepesertaan melalui DBHCHT, semakin banyak pekerja yang dapat terlindungi.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan proses kepesertaan, edukasi manfaat, hingga layanan klaim berjalan optimal sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” sebutnya. Jumat, (20/2/2026).
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Malang berharap cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat dan perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja sektor informal. (ari)
Pemkot Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Sebanyak 13 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerima santunan Jaminan Kematian (JKM). (ari)



