LPSK Berharap Pemerintah Lebih Perhatikan Korban Kejahatan Penyandang Disabilitas - Telusur

LPSK Berharap Pemerintah Lebih Perhatikan Korban Kejahatan Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo

telusur.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang diduga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut terungkap setelah Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas menemukan sejumlah persoalan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos dari pemerintah bagi difabel selama pandemi Covid-19 di era kepemimpinan Mensos Juliari Batubara.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berharap agar pemerintah secara ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial dan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas, khususnya bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana.

Antonius mengatakan bahwa saat ini LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang terlindung dengan status penyandang disabilitas selama tahun 2020, dimana kebanyakan dari mereka merupakan korban kekerasan seksual.

“Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial dan fasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku)” kata Antonius.

Menurut Antonius program perlindungan LPSK kepada penyandang difabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan ICRPD (International Convention  on the Rights of Person with disability) di Indonesia, khususnya tentang penerapan access to justice.

Antonius menambahkan, meskipun telah mendapatkan beragam program perlindungan dari LPSK, sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kelanjutan para penyandang disabilitas tersebut dalam kehidupan sosialnya ke depan.

Untuk itu, Antonius berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana khususnya bagi penyandang disabilitas. Pemerintah diharapkan membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukannya untuk korban tindak pidana, bukan dimasukan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.

“Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disablitas korban tindak pidana itu, diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN ataupun APBD” ujar Antonius.

Selain itu Antonius juga menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS. Pada 2020 yang lalu, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS di rumah sakit. Total biaya medis yang ditanggung oleh LPSK mencapai Rp. 207.868.737 untuk delapan belas korban kejahatan.

LPSK sendiri, kata Antonius mengalami keterbatasan anggaran untuk melindungi dan mengobati para korban kejahatan. "Kalau pemerintah menghendaki (LPSK) melayani korban kejahatan yang tidak dibiayai BPJS maka pemerintah harus konsisten dengan memperkuat kelembagaan, anggaran, sumber daya yang lain. Selama ini, LPSK anggarannya terbatas," pungkas Antonius. [ham]


Tinggalkan Komentar