LSAK Minta KPK Jangan Main-main di Kasus eks Wamenkumham - Telusur

LSAK Minta KPK Jangan Main-main di Kasus eks Wamenkumham


telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri meminta, KPK tidak main-main terkait tindak lanjut  perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham. Due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik. 

"Konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara tersebut dari awal. Oleh karena itu asas equlity dan presumtion of innocence harus dikedepankan agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan, serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan," ujar Hariri, Rabu (1/5/24).

Menurut Hariri, publik berharap KPK  tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata. 

"Tapi juga menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata," kata dia. (Ts)


Tinggalkan Komentar