Luncurkan Platform, SPPI-KPI Tuntut Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan - Telusur

Luncurkan Platform, SPPI-KPI Tuntut Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan


telusur.co.id - Jaringan serikat nelayan Indonesia meluncurkan Platform Kebijakan Nasional Hak Nelayan yang menuntut pemenuhan hak, keselamatan, dan keadilan bagi nelayan serta awak kapal perikanan (AKP) di seluruh Indonesia. Peluncuran ini menjadi seruan terbuka kepada pemerintah dan pemberi kerja agar segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik eksploitasi di sektor perikanan.

Platform tersebut diperkenalkan dalam dialog kebijakan publik di Jakarta yang dihadiri nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 Kegiatan ini diselenggarakan oleh serikat nelayan dan pekerja, di antaranya Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan International Transport Workers’ Federation (ITF).

Dalam platform itu, nelayan menyoroti masih maraknya kondisi kerja tidak layak, lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sulitnya akses keadilan bagi awak kapal perikanan.

Platform ini menegaskan bahwa seluruh nelayan—tanpa memandang lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja—berhak atas upah yang adil, lingkungan kerja yang aman, perlindungan hukum, serta kebebasan berserikat.

Ketua SPPI, Ilyas Pangestu, menegaskan bahwa platform kebijakan ini bukan sekadar dokumen normatif, melainkan tuntutan atas perubahan nyata.

“Nelayan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, namun masih banyak yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa akses keadilan. Platform ini memperjelas apa yang harus diubah dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ilyas, Selasa (13/1/2026) di Gedung PPS Nizam, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPI, Dewa Budiasa, menyatakan platform tersebut mencerminkan kondisi riil yang dihadapi nelayan Indonesia selama ini.

“Nelayan terus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan. Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” kata Dewa.

Platform Kebijakan Hak Nelayan ini memuat sejumlah tuntutan utama, di antaranya desakan kepada pemerintah untuk mengambil langkah hukum yang konkret dan dapat ditegakkan, mendorong tanggung jawab penuh pemberi kerja dalam pemenuhan hak nelayan, serta mengajak masyarakat luas ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas para pengambil keputusan.

Selain itu, platform juga menuntut ratifikasi dan penegakan Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, penerapan pelatihan wajib sebelum keberangkatan melaut, akses terhadap bantuan hukum, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi nelayan dan AKP.

Platform ini merupakan hasil kesepakatan serikat nelayan dalam pertemuan ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium di Bali pada Desember 2025. Serikat nelayan menyerukan kepada pemerintah, pemberi kerja, dan pelaku rantai pasok perikanan untuk terlibat langsung dalam implementasi platform tersebut guna memastikan perlindungan yang bermakna bagi seluruh nelayan Indonesia. [Nug] 


Tinggalkan Komentar