Luncurkan Program New REHAB 2.0, Peserta BPJS Kesehatan Mudah Lunasi Tunggakan Iuran - Telusur

Luncurkan Program New REHAB 2.0, Peserta BPJS Kesehatan Mudah Lunasi Tunggakan Iuran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan meluncurkan Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 sebagai solusi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun alih segmen lain yang memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menerangkan bahwa inovasi ini merupakan skema pembayaran bertahap yang memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi peserta dengan sistem pelunasan secara cicilan.

“Program New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari Program REHAB sebelumnya, yang kini cakupannya lebih luas. Tidak hanya ditujukan bagi peserta JKN dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mencakup peserta yang telah berpindah ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau saat ini yang disebut dengan BP Pemda,” ungkap Hernina di Surabaya, Rabu (27/8).

Hernina menjelaskan, peserta dari segmen PBPU dan BP yang telah berganti ke segmen lain namun masih memiliki tunggakan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan metode yang lebih ringan. Upaya ini penting agar peserta tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan di kemudian hari.

“Dalam pembaruan sistemnya, Program New REHAB 2.0 ini lebih memudahkan peserta, yakni skema cicilannya telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama masa cicilan, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan adanya beban tambahan di akhir masa pembayaran. Setelah melunasi tunggakan iuran, maka status kepesertaan JKN akan aktif kembali,” jelas Hernina.

Hernina menambahkan bahwa Program New REHAB 2.0 dapat dimanfaatkan peserta PBPU dan BP yang masih aktif dan memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Mereka diberi jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.

Sementara itu, peserta PBPU yang telah beralih segmen namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan saat masih terdaftar di PBPU, dapat melakukan cicilan mulai Rp35.000 per bulan dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.

“Selain memudahkan peserta agar pembayaran iuran menjadi lebih ringan, proses pendaftaran Program New REHAB 2.0 juga sangat sederhana dan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih menu NEW Rehab (Cicilan) pada tampilan menu utama. Setelah itu, peserta akan diminta untuk meninjau rincian total tunggakan dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, peserta dapat menentukan jangka waktu cicilan sesuai kemampuan, lalu peserta harus memastikan data pribadi sudah sesuai, dan menyelesaikan proses pendaftaran dengan memasukkan PIN Aplikasi Mobile JKN,” terang Hernina.

Salah satu peserta JKN, Diky Setiawan (29), warga Sumur Welut, Surabaya, mengaku merasakan manfaat nyata dari program ini. Saat ini ia terdaftar sebagai peserta PPU, namun ketika masih terdaftar sebagai PBPU ia memiliki tunggakan iuran selama 16 bulan dengan total sekitar Rp2,4 juta.

“Awalnya saya bingung bagaimana cara melunasi tunggakan sebesar itu, sampai akhirnya saya mengetahui Program New REHAB 2.0 ini dari petugas BPJS Kesehatan ketika saya datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Saya bersyukur sekali karena program ini dapat membantu meringankan beban pembayaran tunggakan dengan skema cicilannya hingga 12 bulan,” ujar Diky.

Program New REHAB 2.0 tidak hanya membantu peserta JKN, tetapi juga mendukung keberlangsungan Program JKN secara keseluruhan. Skema pembayaran bertahap ini mempermudah peserta menunggak untuk memenuhi kewajiban tanpa harus menunda lebih lama. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Tinggalkan Komentar