Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Hotel Sultan - Telusur

Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Hotel Sultan


telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. 

Tanah yang dimaksud ini ialah melingkupi lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Semula, tanah ini dikelola oleh PT Indobuildco, hingga masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan akhirnya tanah tersebut kembali ke tangan negara. Pontjo Sutowo selaku bos perusahaan pun telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola.

Tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," UJAR Mahfud usai rapat koordinasi membahas sengketa itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/23).

Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN. Namun, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu saja. 

Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.

"PK sampai 4 kali, mereka kalah. Bahwa tanah ini aset negara, Setneg itu, kalah, dan waktunya sudah lewat ini. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, udah berkali-kali sudah kalah, sudah tak mungkin lagi masuk lagi PTUN," kata Mahfud.

"Dan saudara-saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan, karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikrian logika hukum kami, tentu yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, ngulur waktu seperti yang sebelumnya," sambungnya.

Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersbeut. Hal ini berdasarkan pada telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April tahun ini.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar