telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak dijerat dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko angkat suara terkait hal tersebut. Menurut dia, segala kemungkinan masih dapat terjadi.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/23).
Mengenai kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka, kata Trunoyudo, masih perlu menunggu proses hukum selanjutnya. “Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut," imbuhnya.
Lebih jauh Trunoyudo menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara.
"Tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya
Mario Dandy saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Tp)