telusur.co.id - Prinsip kolektif kolegial dinilai akan memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke depan. Hal itu diungkapkan oleh Mahyudin, salah satu Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/24).
Mahyudin yang sebelumnya berprofesi sebagai Advokat dan juga Dosen Hukum Tata Negara itu mengungkapkan bahwa penguatan kelembagaan LPSK sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Pasalnya, menurut Mahyudin, jumlah permohonan perlindungan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
“Prinsip kolektif kolegial diantara pimpinan merupakan bagian penting bagi penguatan kelembagaan sebagaimana misi LPSK menjadi lembaga yang modern dan profesional,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/24).
Selain prinsip kolektif kolegial, Mahyudin menyampaikan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai pendidikan dan pelatihan dalam mendukung kerja-kerja pimpinan LPSK juga sangat diperlukan.
“Baik dalam penerimaan permohonan maupun pelaksanaan tugas-tugas sampai dengan pemenuhan hak-hak saksi dan korban,” ujarnya.
Mahyudin berharap, dengan adanya langkah-langkah penguatan itu, ke depannya LPSK akan semakin bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, terutama para saksi dan korban.
“Dengan langkah penguatan ini akan memudahkan menghadapi berbagai tantangan kelembagaan khususnya dalam memenuhi hak-hak terlindung,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik tujuh pimpinan LPSK untuk periode 2024-2029.
Selain Mahyudin, keenam pimpinan LPSK lainnya adalah Anton PS Wibowo, Achmadi, Susilaningtyas, Sri Suparyati, Wawan Fahrudin dan Sri Nurherwati. (Ts)