Maju Calon Perseorangan di Pilgub DKI, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Kumpulkan 749.298 Pendukung  - Telusur

Maju Calon Perseorangan di Pilgub DKI, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Kumpulkan 749.298 Pendukung 

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan dokumen yang sudah diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
 
“Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/ kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa.
 
Dody menuturkan selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
 
Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta.
 
Diharapkan proses memuat data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.
 
Hingga hari terakhir penyerahan berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan.
 
KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5/24) pukul 23.59 WIB.
 
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
 
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP. [Ant]


Tinggalkan Komentar