telusur.co.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo tak memberhentikan secara tak hormat Firli Bahuri dari Ketua KPK.
"Seharusnya Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat (29/12/23).
Menurut Boyamin, hingga kini publik tak mengetahui Firli diberhentikan dengan status yang bagaimana, hanya berbunyi “memberhentikan”. “Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi diberhentikan dengan tak hormat,” katanya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, ia mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan." Jika begitu, kata Boyamin, maka pihaknya bakal mengajukan gugatan melawan presiden untuk tak sahnya Keppres memberhentikan Firli Bahuri.
“Saya minta dibatalkan. Dalam Petitum, saya minta memberhentikan dengan tak hormat Firli Bahuri dari ketua KPK dan pimpinan KPK. Saya meminta Sekretaris Negara mempublikasi suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan dengan tak hormat, ya sudah cukup. Kalau belum baru mengajukan ke PTUN,” ujarnya.
Boyamin, menjelaskan, salah satu persetujuan pemberhentian Firli Bahuri atas putusan etik Dewas KPK, di mana dinyatakan dikenakan sanksi berat dan diminta mengundurkan diri. “Sanksi beratnya ini yang utama, harusnya Firli diberi PTDH untuk membuat Firli tak bisa menduduki jabatan apapun seumur hidup atau di-blacklist,” ujarnya.
PTDH dilakukan untuk Firli Bahuri, kata dia, guna memberikan efek jera kepada pimpinan KPK lain di masa datang. Sebab, jika insan KPK tak menjaga amanah terhadap sumpah sendiri untuk memberantas korupsi, maka hukumannya berat, selain etik juga pidana.
“Jadi, kami dorong juga penyidik Polda untuk menuntaskan masalah ini, karena ini kan sudah habis-habisan, KPK di titik nadir saat ini. Kalau diberhentikan tak hormat, maka grafik kepercayaan masyarakat atas KPK soal pemberantasan korupsi akan naik meskipun tak bisa pulih,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri.
Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.[Fhr]