MAKI Perkirakan Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Capai Rp691 Miliar - Telusur

MAKI Perkirakan Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Capai Rp691 Miliar


telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memperkirakan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp691 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan MAKI, dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus dari kuota tambahan mencapai Rp75 juta per orang, setara dengan 5.000 dolar AS.

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar. Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9. 222 orang," kata Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

MAKI juga mensinyalir penyimpangan lain berupa dugaan mark up (pemahalan) dari katering makanan dan penginapan hotel. Dimana, nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," ujarnya. 

Lebih lanjut, Boyamin mengaku telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menilai SK ini penting sebab diduga menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Boyamin.

Menurut dia, dokumen itu menjadi dasar dalam pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus. Dalam keputusan itu, dari 20 ribu tambahan kuota haji 2024, dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8%, bukan 50% (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah),” ucap Boyamin.

Dia menilai pengaturan kuota haji seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan di lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM saat itu. Namun, SK ini hanya berbentuk keputusan menteri sehingga tidak melalui proses tersebut.

Boyamin juga menyebut penyusunan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang di internal Kemenag, yakni AR (saat itu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I), NS (pejabat eselon II), dan HD (pegawai setingkat eselon IV).[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar