telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, yang mengaku sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku, hanya sebagai retorika.
Firli Bahuri mengaku menandatangani surat tersebut tiga minggu yang lalu. Harun adalah politikus PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, Ketua KPK Firli Bahuri patut diduga tengah melakukan tawar-menawar atau bergaining Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pak Firli tak pernah berhenti melakukan hal yang sifatnya narasi dan retorika, tapi tak pernah ada hasil. Mestinya beliau bukan mengumumkan menandatangani surat penangkapan, tapi mengumumkan telah ditangkapnya Harun Masiku. Itu lebih hebat" ujar Koordiantor MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jum'at (17/11/23).
Menurut Boyamin, jika Firli sudah menandatangani surat tersebut tiga pekan lalu, Harun Masiku harusnya saat ini sudah tertangkap.
“Sampai sekarang tak ditangkap, berartikan memang tak bisa menangkap. Tak mampu karena tidak mau,” ujarnya.
Selain itu, Boy menilai, Firli Bahuri hanya menggunakan pernyataan itu untuk mencari perlindungan dalam kasus dugaan pemeresan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah bergulir di kepolisian.
"Nampaknya Pak Firli Bahuri ingin cari selamat kepada pihak yang berkuasa. Ya, dengan cara memberikan persembahan yaitu menangkap Harun Masiku," beber Boy.
Menurut Boy, kasus ini juga merupakan orkestra yang ingin dimainkan Firli Bahuri. Untuk itu, ia meminta meminta KPK tidak terjebak dengan pernyataan Firli.
Pimpinan KPK lainnya harus berani mengambil langkah hukum lain, misalnya dengan menyidangkan kasus Harus secara inabsentia.
"Pimpinan KPK yang lain harus berani memutuskan bahwa untuk Harun Masiku disidangkan at absensi karena orangnya nyatanya tidak ada dan segera dituntaskan, tidak dijadikan sandera-sandera politik," imbuh Boy.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku telah menandatangani suat penangkapan terhadap Harun Masiku tiga pekan lalu. Hal ini sebagai upaya untuk memburu politikus PDIP yang sudah buron sejak 2020 tersebut.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/23) lalu.[Fhr]