telusur.co.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24) alias Mami Icha terkait kasus prostitusi. Dia menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Meski masih terbilang belia, jam terbang Mami Icha di dunia prostitusi Jakarta tergolong tinggi. Dia menjual anak di bawah umur dari kisaran Rp 1-8 juta.
Saat diamankan, Mami Icha tengah bersama dua anak buahnya, berinisial SM dan DO. Keduanya mengaku baru pertama kali dipekerjakan oleh Mami Icha.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (26/9/23).
Kedua korban, kata Ade Safri, diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang. Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya.
"Karena korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp 1 juta," jelasnya. (Tp)