| Jakarta | Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rapat dengan Pansus Angket KPK dengan alasan masih menunggu putusan MK perihal judicial riview UU NO 17 Tahun 2014 tak membuat Pansus melemah. Pansus akan tetap meminta pimpinan DPR untuk menghadirkan pimpinan KPK.
“KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK,” kata Sahroni kepada saat dihubungi, Rabu (20/9).
Politikus NasDem ini menyatakan pihaknya juga akan tetap akan mengusulkan perpanjangan kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.
“Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka pansus tanggal 28 september akan tetap membacakan di paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang Masa Kerja pansus sesuai UU,” tandas anggota komisi III DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket KPK hari ini, Rabu (20/9/2017) jam 13.00 WIB sediannya akan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.
Namun jelang rapat akan dilaksanakan siang hari tersebut, KPK berkirim surat kepada Sekjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR untuk membatalkan rapat tersebut dengan alasan KPK sedang mengajukan judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditanda tangani ketua KPK Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR. | red-4 |