Mantan GM Antam Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya - Telusur

Mantan GM Antam Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

Kejagung mengungkap peran AHA dalam kasus tersebut.

"Adapun kasus posisi terkait dengan perbuatan yang bersangkutan bisa kami sampaikan bahwa sekira tahun 2018, saudara AHA selaku general manager Antam beberapa kali bertemu dengan saudara BS dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan oleh saudara BS," ucap Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Kamis (1/2/24).

"Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan dilakukan di luar mekanisme yang ada dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," jelasnya.

BS alias Budi Said merupakan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. AHA juga disebut sebagai orang yang melakukan rekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok di butik Surabaya 1.

"Selain itu, yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 1," ucapnya

Atas kejadian tersebut, Antam dilaporkan mendapat kerugian hingga mencapai Rp 1,2 Triliun.

"Akibat dari perbuatan yang bersangkutan, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp 1,2 Triliun," jelasnya

Kini, AHA pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar