telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut pembebasan biaya retribusi bagi warga penghuni rusun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, bahwa sampai saat ini masih banyak penghuni Rusun di Ibu Kota yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19 melanda.
Ida mengungkapkan, ketika Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, disinyalir hanya akan memperburuk perekonomian penghuni.
“Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana (Rusun) sudah siap untuk bayar," ujar Ida di Jakarta, Senin (11/12/23).
"Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan.
Dia mengingatkan agar Raperda tersebut ditinjau kembali terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.
“Sebelum benar-benar diterapkan tolong dipikirkan kembali, dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” ujarnya. [Fhr]