Masih Beroperasi, KPK Diminta Periksa Dirut Perusahaan Nikel di Kolaka Utara - Telusur

Masih Beroperasi, KPK Diminta Periksa Dirut Perusahaan Nikel di Kolaka Utara


telusur.co.id - Puluhan aktivitas mahasiswa yang tergabung dalam Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI) berunjukrasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu kemarin.

Dalam aksinya, para aktivis PHLI mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut), Rusda Mahmud, Direktur PT Mining Maju Begin Bustam Titing dan Kementerian ESDM terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi nikel milik PT Mining Maju nomor 540/173 2011 di Kolaka Utara.

Menurut Kordinator aksi PHLI, Adin Zulkifli, ada dugaan telah terjadi pemufakatan jahat dalam penerbitan IUP OP milik PT Mining Maju tersebut.

“Berdasarkan penelusuran kami, PT. Mining Maju hanya memiliki izin Eksplorasi berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/400 tahun 2010,” kata Adin, dalam keterangannya, Kamis (16/11/23).

Izin tersebut kemudian dicabut pada tahun 2014, mengingat wilayah izinnya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Vale Indonesia sebelumnya Inco.

"Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud pada waktu itu mencabut IUP Eksplorasi tersebut melalui SK nomor 540/197 tahun 2014 tentang persetujuan pencabutan IUP Eksplorasi PT Mining Maju,” jelasnya.

Atas pencabutan IUP Eksplorasi tersebut, PT Mining Maju pada tahun 2021 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan SK nomor 540/197 tahun 2014 ke PTUN Kendari dimana tergugatnya Gubernur Sultra dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"Namun, perlu kami tegaskan bahwa mulai dari PTUN Kendari, sampai PTTUN Makasar hingga Kasasi Mahkamah Agung permohonan PT Mining Maju itu ditolak, semua salinan putusannya ada pada kami,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan rekonsiliasi data IUP di Sulawesi Tenggara, tidak terdapat IUP OP nomor 540/173 tahun 2011. Karena itu, pihaknya merasa heran jika kemudian IUP Operasi Produksi PT Mining Maju tercatat pada Mineral One Data Indonesia (MODI).

"Ini kami duga kuat telah terjadi praktek menyimpang, dan seluruh kegiatan PT Mining Maju dalam penambangan dan pengangkutan nikel kami duga kuat telah melanggar pidana dan merugikan negara,” tegasnya.

Selain di KPK, para mahasiswa juga sempat menggelar aksi di kantor Dirjen Minerba KESDM. Dalam aksinya, mereka mendesak Dirjen Minerba untuk menghapus data IUP OP PT Mining Maju yang terbit di website MODI.

Sebagai catatan, saat kepemimpinan Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara 2007 - 2017 (Dua Periode) telah menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 59 Izin dan terbanyak diatas Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia sebelum dilaksanakan penciutan KK PT Vale yakni di blok Sua-Sua di Lasusua dan Blok Latao di Batuputih serta penerbitan izin tambang dengan melabrak mekanisme peraturan perundang-undangan Pertambangan Minerba.

Sebagai pertimbangan hukum mengacu pada yurisprudensi Putusan Pengadilan Tinggi DKI No 16/Pid.sus-TPK/2018/PT. DKI pada pertimbangan halaman 15 dan 16.

Bahawa Persetujuan pencadangan wilayah dibuat dengan tanggal mundur (backdated) meskipun belum ada keputusan penciutan wilayah kontrak karya PT INCO dari Kementerian ESDM dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 Kepmen ESDM Nomor:1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003 karena dilakukan tanpa melakukan pengujian wilayah pertambangan serta bertentangan dengan SE Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor: 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 huruf A angka 2, penerbitan IUP baru, sebelum diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 dihentikan sementara.

Penegasan penerbitan izin pertambangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 12 Januari 2009 dalam Pasal 51 menyatakan bahwa WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, korporasi dan perorangan dengan cara lelang.[Fhr]


Tinggalkan Komentar