telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai. Saat ini tinggal diproses.
Hal ini disampaikan Mahfud Penjelasan menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan
"Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud, Selasa (4/4/23).
Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4/23) saat rapat di Komisi II DPR menjelaskan, pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN. Perpres tersebut sedang diselesaikan Kemenko Polhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Kendati belum mendapat gaji, menurut Bambang, pegawai-pegawai OIKN tetap semangat bekerja. OIKN akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR Ihsan Yunus.
"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan. 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi Ramadan," ujar Ihsan.[Fhr]



