telusur.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan data rekapitulasi hingga 2 September 2026.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.
"Di Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel," ujar dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, tiga perusahaan di Kalimantan Tengah turut disegel. Kemudian masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur mengungkap, perusahaan yang disegel merupakan badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi terbukti memiliki lahan terbakar dalam skala signifikan.
Pemerintah menerapkan prinsip strict liability terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah yang dikelolanya.
"Yang kita segel itu yang memang strict liability. Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab," tutur Jumhur.
Namun, kata dia, proses penindakan belum berhenti pada 21 perusahaan tersebut.
Jumhur kemudian menuturkan, KLH masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan lain yang terindikasi memiliki titik panas (hotspot).
Menurut dia, terdapat 335 perusahaan yang masuk dalam daftar indikasi setelah data satelit dan data perusahaan di-overlay. Perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya didatangi untuk memastikan kondisi di lapangan melalui ground check.
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan," ucap Jumhur.
Dia juga mengutarakan, sekitar 30 persen perusahaan yang telah disegel merupakan perusahaan yang sebelumnya pernah mengalami persoalan serupa.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah perusahaan mengaku kebakaran berasal dari luar wilayah mereka.
Meski demikian, imbuh Jumhur, KLH tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran dan tanggung jawab perusahaan.
Dia menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Indonesia tengah menghadapi kondisi El Nino yang panjang.
Oleh karenanya, Jumhur menegaskan, pembakaran lahan harus dihentikan karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
"Di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," papar dia.
Lebih jauh, pentolan buruh itu bilang, penyegelan berbeda dengan sanksi. Perusahaan yang disegel tidak serta-merta mendapatkan sanksi akhir.
Perusahaan harus memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya akan menentukan tindakan berikutnya.
Sanksi dapat berupa kewajiban melakukan pemulihan hingga pemberatan sanksi. Dalam kasus tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pencabutan izin.
"Kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin, atau diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," pungkas Jumhur.
Editor: Farouq Iskandar



