telusur.co.id - Wacana pembangunan rumah susun (rusun) di atas sungai yang digagas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat respons dari anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko.
Sudjatmiko mengungkap gagasan tersebut masih memungkinkan untuk direalisasikan. Namun, menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu melihat karakteristik sungai yang akan menjadi lokasi pembangunan.
"Kalau sungai yang buatan itu saya rasa feasible karena terkontrol. Debit airnya terkontrol pada saat musim hujan, musim kering terkontrol," ujar dia kepada telusur di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/9/2026).
Namun, kondisi berbeda berlaku apabila pembangunan dilakukan di atas sungai alam seperti Sungai Ciliwung atau Sungai Cisadane.
Sudjatmiko berpendapat, pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
Kajian tersebut, sambung dia, harus mempertimbangkan kondisi sungai pada musim hujan maupun musim kemarau.
Selain itu, lanjut Sudjatmiko, daerah aliran sungai (DAS) juga harus diperhitungkan agar keberadaan bangunan tidak mengganggu fungsi sungai.
"Jangan sampai nanti bangunan ini mempengaruhi sungainya sendiri," ucap dia.
Sudjatmiko menekankan kajian tidak hanya menyangkut kondisi sungai, tetapi juga aspek bangunan yang akan didirikan.
Dengan demikian, konstruksi rusun harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap aliran maupun fungsi sungai.
Wacana pembangunan rusun di atas sungai juga berpotensi bersinggungan dengan aturan mengenai sempadan sungai serta perizinan bangunan.
Sudjatmiko menuturkan, persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan regulasi dan kewenangan pemerintah atas sungai yang bersangkutan.
Dia turut membandingkannya dengan pemanfaatan ruang di bawah jalan layang atau jalan tol.
Meski terdapat ketentuan yang melarang pembangunan, dalam praktiknya terdapat fasilitas tertentu seperti pos jaga atau kantor polisi yang dapat berada di bawah struktur tersebut setelah memperoleh izin dari pemerintah terkait.
Menurut Sudjatmiko, kewenangan atas sungai juga tidak selalu berada pada satu institusi. Sebagian sungai dapat berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sementara sungai lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, imbuh dia, aspek perizinan dan status kewenangan sungai harus menjadi bagian dari kajian sebelum pembangunan dilakukan.
Meski demikian, Legislator PKB itu tidak menutup peluang terhadap gagasan pembangunan rusun di atas sungai.
Dia pun menerangkan, selama risiko dapat diantisipasi dan fungsi sungai tetap terjaga, pembangunan tersebut bukan sesuatu yang mustahil.
"Kalau saya sih sebenarnya asal antisipasinya bisa, saya rasa enggak ada masalah. Yang penting tidak mengganggu sungainya itu sendiri," pungkas Sudjatmiko.
Wacana tersebut kini masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan pembangunan hunian di atas sungai tidak mengorbankan aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, maupun fungsi utama sungai.
Sebelumnya, Maruarar Sirait mengungkapkan gagasan pembangunan hunian tiga hingga empat lantai dengan struktur baja di atas sungai atau kali sebagai salah satu terobosan penyediaan hunian di tengah keterbatasan lahan.
"Bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah (susun) tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada," ujar dia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) lalu.
Editor: Farouq Iskandar



