telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan, Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana berjalan sangat lambat seperti siput meskipun RUU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengakui bahwa RUU tersebut sebelumnya pun telah dibahas di komisi III DPR RI. Namun hingga saat ini pembahasannya belum sesuai harapan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menduga lambatnya pengesahan RUU Perampasan lantaran kekuasaan adalah pemilik aset.
"Ini adalah RUU dari pemerintah, kenapa lama sekali ini. Seperti senjata makan tuan, karena orang yang punya aset punya kuasa, orang kecil kan tidak. Kekuasaan itu kan cenderung korup," katanya dalam diskusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/23).
"Jangan-jangan Pemerintah menyesal menyodorkan RUU ini. Jangan-jangan loh ya, bisa jadi iya bisa jadi tidak maksud saya," sambung dia.
Sebenarnya, lanjut pria asal Nangro Aceh Darussalam ini, RUU Perampasan Aset salah satu UU yang sangat strategis dalam menjaga aset negara jika tak mau aset tersebut menghilang.
Apalagi, dirinya melihat saat ini penegak hukum seperti kepolisian, KPK, dan Kejaksaan memprioritaskan pengembalian aset negara yang telah dirampas para koruptor.
"Kita tahu lembaga-lembaga negara sekarang berlomba-lomba untuk recovery aset seperti di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
"Ini menjadi penting karena kekuasaan harus diawasi dan perjalanannya itu masih dalam prolegnas sepertinya ini juga ngeri-ngeri sedap juga. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan," sambung dia.
Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perampasan secara frase itu kata yang melawan hukum. Namun ia melihat RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk itu.
"Sebenarnya harus diperjelas yang dimaksud dengan perampasan aset. Karena perampasan aset secara yuridis dimiliki pengadilan," terangnya.
Selama ini, kata Fickar, aset yang disita pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan, sehingga perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari perampasan aset.
Oleh karena itu, ia berharap dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana nantinya harus memiliki makna yang jelas agar tidak simpang siur dalam menganalisa aturan. [Iis]