MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Ujang Bey Sorot Kinerja Bawaslu - Telusur

MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Ujang Bey Sorot Kinerja Bawaslu

Ujang Bey

telusur.co.id - Anggota Komisi II Fraksi Nasdem, Ujang Bey menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 karena diduga melakukan politik uang sudah tepat.

“Untuk memberikan pelajaran politik ke depan, saya kira putusan MK sudah tepat. Sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan dari Bawaslu perlu ditingkatkan lagi,” tegas Ujang Bey kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/05/2025).

Ujang menegaskan bahwa Komisi II DPR RI sejak awal telah menaruh perhatian serius terhadap potensi praktik politik uang, khususnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah. 

Menurutnya, daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit sangat rentan terhadap praktik suap suara sebagai jalan pintas untuk meraih kemenangan. “Tawaran politik uang terhadap pemilih menjadi jalan pintas strategis bagi pasangan calon untuk menang,” ujarnya.

Politisi kelahiran Jawa Barat ini juga menyoroti kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah praktik politik uang di daerah yang menyelenggarakan PSU.

“Harusnya Bawaslu lebih proaktif untuk mencegah politik uang dengan memberikan edukasi politik terhadap pemilih maupun pasangan calon,” kata Ujang, menyayangkan.

Tanpa persidangan MK pun seharusnya Bawaslu bisa bersikap terhadap politik uang yang terjadi secara masif dan terstruktur apalagi dengan nilai yang begitu fantastis hampir mendekati 20 juta untuk satu keluarga.

“Bawaslu bisa menggunakan ancaman diskualifikasi terhadap pasangan calon yang melakukan politik uang dengan masif dan terstruktur,” tuntasnya.

Ujang menegaskan kembali pentingnya penguatan pengawasan pemilu dan komitmen semua pihak terhadap pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Seperti diketahui, MK secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. MK menemukan bukti bahwa kedua paslon melakukan pembelian suara secara sistematis dengan nilai uang yang sangat besar. 

Bahkan, terdapat satu keluarga yang menerima hingga Rp64 juta dari paslon nomor urut 2, dan janji umrah disertai uang tunai dari paslon nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sementara pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah. [ham]


Tinggalkan Komentar