Mochammad Arifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI - Telusur

Mochammad Arifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Arifuddin. (Ist).

telusur.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt ketua KPU RI usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. 

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno secara tertutup yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/24). Rapat dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa, Den Haag, Belanda.

Selanjutnya, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua meran

gkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/24).

Dalam putusannya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. [Fhr]


Tinggalkan Komentar