Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dinilai Kebijakan Sembrono - Telusur

Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dinilai Kebijakan Sembrono

Gedung Kementerian Koperasi dan UKM. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Moratorium perizinan usaha koperasi ini dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. 

Terkait itu, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menganggap, kebijakan yang dikeluarkan Kemenkop terkait moratorium izin usaha KPS ini sangat semborono. Sebab, moratorium ini tidak menyelesaikan masalah.

"Di tengah masalah yang dihadapi (koperasi), Kemenkop justru keluarkan kebijakan yang sembrono. Dilakukan moraturium izin baru dan pembukaan cabang bagi KSP yang dampaknya menghambat perkembangan bagi seluruh koperasi yang baik," kata Suroto dalam keterangannya, Selasa (28/2/23).

Suroto justru menuding Kemenkop, karena selain lakukan pembiaran, juga absen dalam upaya pencegahan ditambah amburadulnya proses penanganan masalah di koperasi. 

Menurut Suroto, penyebab koperasi gagal bayar maupun  penyalagunaan nama koperasi oleh oknum tertentu, disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya karena mismanajemen, korupsi manajemen, penyalahgunaan wewenang,  atau faktor eksternalitas seperti kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah yang salah. 

"Tapi pengaruh yang sangat besar sebetulnya justru berasal dari aspek regulasi dan kebijakan yang salah dari Pemerintah," tegasnya.

Untuk kasus koperasi gagal bayar misalnya, kata Suroto, Kemenkop sebetulnya bisa mencegah dengan cara membentuk fasilitasi jaminan simpanan melalui  Lembaga Pejaminan Simpanan (LPS) seperti yang diberikan pemerintah kepada Bank. Namun, ini tidak dilakukan Kemenkop.

"Bahkan ketika ada peluang untuk memasukan lembaga LPS bagi koperasi melalui penyusunan Undang-Undang Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu, tidak dilakukan oleh Kemenkop dan UKM. Ini artinya Kemenkop dan UKM seperti melakukan kesengajaan," tegas dia.

Akibatnya, lanjut Suroto, simpanan anggota koperasi simpan pinjam hingga kini tidak ada jaminan keamananya. Kelalain ini sebabkan banyak anggota koperasi yang harus kehilangan tabungan atau investasinya di koperasi. 

Sedangkan secara manajemen, tidak difasilitasinya koperasi dengan LPS. Akhirnya sebabkan KSP ciptakan produk dengan resiko yang tinggi dan otomatis tingkatkan ancaman gagal bayarnya makin tinggi. Apalagi ketika hadapi krisis ekonomi. 

Disisi lain, ujar Suroto, Menteri Koperasi dan UKM selama ini juga tidak mampu melindungi kepentingan koperasi dengan biarkan kebijakan diskriminatif terhadap koperasi. "Justru membuat lembaga keuangan koperasi semakin terpuruk. Sebut saja misalnya dengan ikut dorong pemberian subsidi dengan jumlah cukup fantastis kepada bank dalam kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bank namun tidak untuk koperasi," tukasnya.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Moratorium perizinan usaha koperasi yang diterbitkan Kemenkop ialah untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. 

KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. 

Menurut Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar