telusur.co.id - Satlantas Polres Metro Depok menindak pria viral yang bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Polisi menilang pengendara tersebut menggunakan tilang elektronik (e-TLE).
“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, dalam keterangannya, Selasa (26/9/23).
Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.
“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” ucap dia.
Bagi pengendara, Multazam mengimbau, untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.
“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” pungkasnya. (Tp)