telusur.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan operator seluler tidak boleh lagi menghanguskan secara sepihak sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut setelah menerima banyak aduan masyarakat dan menemukan operator belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.
Melalui aturan baru itu, operator diwajibkan memberi pilihan kepada pelanggan mengenai perlakuan terhadap kuota yang masih tersisa.
Pilihan tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Mekanisme lainnya juga dimungkinkan sepanjang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan perubahan mendasar dalam aturan tersebut adalah kendali pilihan layanan harus berada di tangan pelanggan, bukan semata ditentukan operator.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga nasib sisa kuota ketika masa layanan berakhir.
Selain itu, pelanggan harus memperoleh akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuotanya melalui kanal yang terintegrasi dan mudah digunakan.
Komdigi memberi tenggat kepada operator hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut untuk memastikan hak pelanggan tidak lagi hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.



