MPPI Bakal Ajukan Pencabutan Inpres Larangan Penggunaan Pribumi Ke DPR - Telusur

MPPI Bakal Ajukan Pencabutan Inpres Larangan Penggunaan Pribumi Ke DPR


telusur.co.id - Presedium Nasional Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (PN MPPI) akan mengajukan pencabutan Inpres Nomor 26 tahun 1998 tentang larangan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Demikian disampaikan oleh Wakil Dewan Pembina PN MPPI, Imam Sufaat di kawasan Duren Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/019)

"Kita akan bicara ke DPR untuk mengusulkan Inpres mengenai larangan penggunaan istilah Pribumi dihapus. Karena, kita melihat pendekatan dari perbandingan sejumlah negara lain, pribumi kita tidak sejahtera, contohnya Papua," ujar Imam.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memastikan, dalam waktu dekat pengajuan Inpres itu akan disodorkan ke parlemen. Namun, kata dia, PN MPPI terlebih dahulu akan melakukan sejumlah tahapan-tahapan lain seperti pengkajian secara mendalam.

"Prosesnya, kita akan buat kajian dan segala macamnya. Setelah ini diharapkan diterima oleh pimpinan kepala negara," imbuhnya.

Purnawiran bintang empat  TNI AU itu menegaskan, kedudukan pribumi sangatlah penting bagi Indonesia. Dimana, para founding father bangsa ini telah menentukan di Pasal 6 Ayat 1 UUD bahwa Presiden RI adalah orang Indonesia asli, atau pribumi.  

Bahkan, lanjut Imam, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri mengakui bahwa hak pribumi untuk dilindungi. “Artinya, istilah pribumi tetap ada. Kalau itu dianggap memecah belah bangsa, itu tidak benar. Kita bisa melihatnya di Singapura bagaimana nasib bangsa Melayu tersingkir sama Cina karena tidak dilindungi," paparnya.

Sebaliknya, dia mengambil contoh Malaysia yang melindungi pribumi, sehingga mereka, para orang Melayu bisa eksis dan berdaulat atas dirinya sendiri.

"Bangsa ini ke depan harus selamat, kalau nggak kita habis, sama seperti sekarang tanah khususnya dikuasai oleh segelintir orang bukan pribumi," tukasnya.[Ham]


Tinggalkan Komentar