telusur.co.id - Obat-obatan, vitamin hingga oksigen medis belakangan ini sulit didapat, dan harganya mulai merangkak naik. Hal ini dikarenakan angka positif Covid-19 yang masih terus tinggi.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat untuk bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19. Selain itu, menurutnya perlu ada gerakan sedekah oksigen, dan sembako di tengah masa pandemi.
Asrorun kembali menegaskan, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 telah menjelaskan tentang tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, dan menimbun masker hukumnya adalah haram.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan, sekalipun itu untuk jaga-jaga dan persediaan. Sementara orang lain juga membutuhkan," tegas Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/21).
Menurut Asrorun, perlunya adanya penindakan hukum bagi siapapun yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan pribadi. Salah satu contohnya dengan menaikkan harga kebutuhan yang sedang banyak dicari orang.
"Aparat perlu ambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," jelasnya.
Asrorun juga mengimbau, masyarakat tidak perlu menimbun kebutuhan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat kali ini. Di sisi lain dia juga meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
"Sehingga ketersediaan kebutuhan bisa dipenuhi secara merata," pungkasnya. (Fhr)



