Napi Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi Kemerdekaan - Telusur

Napi Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi Kemerdekaan


telusur.co.id - Ratusan koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. Koruptor yang menerima remisi tersebut temasuk eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi adalah 237 orang, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ujar Kunrat, Kamis (17/8/2023).

Semua narapidana di Sukamiskin, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.

“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” katanya.

Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.[Fhr]


Tinggalkan Komentar