NasDem Menilai Surat Edaran Mendagri Bertentangan Dengan UU ASN - Telusur

NasDem Menilai Surat Edaran Mendagri Bertentangan Dengan UU ASN

Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan

telusur.co.id - Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan Undang Undang ASN.

"Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau walikota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah. SE ini berbahaya karena telah menyimpangi/bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada," tegas Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Apalagi, sambung Atang, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon (3 bulan sebelum pencoblosan), berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang  melakukan pergantian pejabat, sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan dilingkungannya meskipun Plt, Pj dan Pjs bepeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon, dan tidak dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj, Pjs,.

"Maka, perpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi dilingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di pemda, dan bahkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," katanya.

Dijelaskan Atang, SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

Surat edaran sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintan atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

"Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang berifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016 terait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelas dia.

Bahkan, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi, maka tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis adalah "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Surat Edaran seyogyaya merupakan kebijkan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh, sedangkan SE tersebut memberlakukan kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota secara menyeluruh.

"Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja tetapi ada juga dari dilingkungan jabatan kelembagaan lain. Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar