Negara, KPK,  dan Pemberantasan Korupsi - Telusur

Negara, KPK,  dan Pemberantasan Korupsi


Oleh : Zainul Abidin Sukrin
Direktur Politika Institute

Pengesahan terhadap revisi UU KPK menyita perhatian publik hari ini. Respon yang beragam membelah masyarakat. Hal tersebut mengalotkan masalah pemberantasan korupsi. 

Sebenarnya, tidak adanya konsistensi menjadi benang kusut pemberantasan korupsi. Hanya pada awal reformasi yaitu tahun 1998 tindakan pemberantasan korupsi menjadi isu bersama. Korupsi menjadi virus yang merong-rong negara dan dikembangbiakkan oleh penguasa (Soeharto).

Oleh sebabnya, pemberantasan korupsi menjadi visi pemersatu dalam menumbangkan orde baru. Kemudian tindakan pemberantasan korupsi diintegrasikan dengan pembangunan demokrasi yang terkonsolidasi.

Namun, sudah 20 tahun reformasi, pemberantasan korupsi seperti mendorong mobil kempes. Pemberantasan korupsi letoi dan melempem dalam aktualisasinya. Walaupun spirit demokrasi yang membuka kebebasan, transparansi, kesetaraan hak dan akses untuk mengontrol kekuasaan tidak mampu menuntaskan masalah korupsi. Malahan koruptornya dari segelinter elite dan keluarga menjadi lebih merata. Koruptornya meluas dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah (desa).

Penyebabnya ialah kehilangan konsistensi pada prinsip pemberantasan korupsi. Lembaga dan pilar demokrasi tidak menjadi saluran untuk memberantas kasus korupsi. Malahan lembaga legislatif berbalik menjadi lumbung koruptor.

Reformasi sistem pemerintahan, melalui penguatan sistem presidensil tidak menguraikan sedikitpun masalah korupsi. Padahal sistem tersebut membentuk saluran utama untuk menuntaskan masalah korupsi. Hambatannya ialah masalah orientasi yang hanya untuk menjaga stabilitas kekuasaan. 

Orientasi politik tersebut menyumbat pemberantasan korupsi. Termasuk masalah di KPK sendiri yang sudah dibentuk selama 17 tahun tidak memiliki dampak siginifikan. Padahal KPK ditugasi secara khusus untuk memberantas semua kasus korupsi di tengah arus antipati pada kepolisian dan kejaksaan.

Pemberantasan berbagai kasus besar yang merugikan negara sampai hari ini belum bisa ditunaikan dan dituntaskan. Berbagai kasus seperti, Kasus Korupsi Soeharto yang diduga merugikan negara sebanyak Rp.490 triliun, Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 3,7 triliun, Kasus Hambalang sebanyak Rp 706 miliar, dan Kasus E-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun hanya akan tinggal sejarah.

Artinya kesenjangan antara pemberantasan korupsi dengan tindakan dibatasi oleh prinsip politik di negara. Secara politik, negara tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan masalah korupsi. Malahan pemberantasan korupsi membelot untuk menguatkan dan mempertahankan elite yang kekuasaan. 

Poin revisi UU KPK tentang penutupan kasus korupsi ketika sudah dalam penyelidikan selama lebih dari 2 tahun memperlihatkan indentitas negara tersebut. Jadinya konsistensi negara untuk memberantas korupsi tidak ada. Walaupun tidak kita pungkiri ada perbaikan dalam revisi UU KPK tentang adanya prinsip HAM.

Akan tetapi dalam revisi dan tindakan pemberantasan kasus korupsi yang sudah dan akan terungkap oleh KPK dinilai sangat politis. Dan cenderung KPK dijadikan palu untuk memukul, membunuh, dan mengancam lawan politik. Corak tindakan pemberantasan korupsi tersebut berbentuk dalam revisi UU KPK saat ini.

Revisi bisa jadi menjadi episode kemenangan koruptor dalam pemberantasan korupsi. Karena ada tindakan koalisi di bawah agenda revisi UU tersebut.

Namun karena saluran utama dalam pemberantasan korupsi di tangan presiden. Maka Pak Jokowi akan menjadi tumpuan moral dalam pemberantasan korupsi kedepan. Dan memang presiden lah yang menjadi ujung tombak dalam sejarah pemberantasan korupsi kita. Jika presiden konsisten dalam memberantas korupsi, maka lenyaplah koruptornya di negeri ini.


Tinggalkan Komentar