telusur.co.id - Polsek Tambora Jakarta Barat, meringkus pelaku pencurian yang melakukan aksinya di siang bolong. Pelaku beraksi di sebuah tempat usaha jasa potong kain di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Aksinya pelaku pun sempat terekam kamera CCTV warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial R (37), merupakan warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (14/9/23), sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora” kata Putra, Minggu (17/9/23).
Putra menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (14/9/23), pukul 11.56 WIB di Jalan Angke Jaya, Kampung Bebek, RT 03/04, Tambora, Jakarta Barat.
Korbannya adalah Hendra (32), seorang pemilik usaha jasa potong kain. Pada hari kejadian, belum ada orderan pemotongan kain sehingga korban dan keluarganya berada di lantai III dengan kondisi pintu pagar depan tertutup.
Saat Hendra turun ke lantai bawah, dia mendapati dua mesin potong kain yang berada di meja kerja sudah tidak ada. Korban kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak, mengambil dua unit mesin potong kain, dan memasukkannya ke dalam bajaj.
“Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengambil CCTV lalu dianalisa dan diidentifikasi. Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari bajaj yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun. (Tp)